Sejarah Singkat MTs. Al Kautsar

Madrasah Tsanawiyah Al Kautsar Depok merupakan sebuah lembaga pendidikan swasta yang bernaung di bawah sebuah yayasan. Melihat kebutuhan akan kurangnya sarana pendidikan agama di wilayah Depok Timur khususnya di wilayah Sukmajaya pada tingkat lanjutan pertama, maka dibentuklah badan pendiri dari tokoh-tokoh masyarakat untuk mendirikan wadah dalam sebuah yayasan dengan nama YAYASAN AL KAUTSAR melalui Notaris Ny. Sri Hastuti Tjahjadi, SH. Akte No. 4 Tahun 1986.

Berangkat dari niat yang suci untuk menegakkan Izzul Islam Walmuslimin maka berdirilah MADRASAH TSANAWIYAH AL KAUTSAR  pada tanggal 20 Juni 1986 dengan merangkul beberapa Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Sukmajaya sebagai modal dasar perolehan siswa. Alhamdulillah eksistensi Madrasah Tsanawiyah Al-Kautsar semakin diakui masyarakat. Ini terbukti dengan bertambah tinggi grafik penerimaan siswa dari tahun ke tahun, bahkan mampu mempertahankan grafik tersebut ketika bermunculan MTs-MTs lain di sekitarnya.

Pada tahun 1999 berdasarkan hasil  penilaian Team Akreditasi Madrasah Tsanawiyah swasta  Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Barat  MTs. AlKautsar dinyatakan berstatus “DISAMAKAN” sesuai SK Kepala Kantor wilayah Departemen Agama Prop Jabar No WI/I/PP.03/2/235/1999 Tanggal 17 Juni 1999.  Pada tanggal 26 Januari 2006   Team Akreditasi perdana D.A.M Kandepag Kota Depok telah melakukan penilaian terhadap MTs. AlKautsar dengan hasil akreditasi “B” berdasarkan SK Kanwil Departemen Agama Provinsi Jawa Barat No. B/Kw.10.4/MTs./03/005/2006 tertanggal 11 Juli 2006. Pada Tanggal 28 September 2010 MTs. Al Kautsar kembali mengikuti penilaian akreditasi oleh BAN-SM Provinsi Jaba Barat yang hasilnya ditetapkan bahwa status MTs Al Kautsar terakreditasi  “A” berdasarkan SK BAN/SM Jawa Barat No. 02.00/543/BAN-SM/XI/2010 tertanggal 9 November 2010.

Fase perolehan gedung I di atas tanah seluas 774 m2 yang diperoleh perizinan penggunaannya dari pemimpin cabang III Perum Perumnas Jakarta tanggal 15 November 1985 No. can.III/1843/XI/84 dengan rekomendasi dari Walikota Depok tanggal 18 Oktober 1985 No.54/451.2 yang kini di atas lokasi tersebut telah dibangun 9 ruang/lokal dan digunakan untuk belajar siswa full day  5 lokal, satu lokal untuk kepala madrasah, para wakil kepala madrasah  dan tata usaha, satu lokal untuk laboratorium komputer, satu lokal untuk ruang guru, OSIS dan BP/BK serta satu lokal lagi untuk ruang perpustakaan.

Fase perolehan gedung II pada tanggal 28 September 2001 dari hasil keputusan musyawarah para tokoh masyarakat, para orang tua, alim ulama/para ahli waris dan pejabat kelurahan mekarjaya, bahwa tanah wakaf H. Abdullah Yusuf seluas 1090 m2yang terletak di Sugutamu kelurahan Mekarjaya Depok (kurang lebih berjarak 400 meter dari lokasi Madrasah gedung I) telah disepakati dan disetujui secara bulat pengelolaannya diserahkan kepada Madrasah Tsanawiyah Al-Kautsar dan telah diperkuat dengan surat pengesahan nadzir Kepala Kantor Urusan Agama/Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf Kecamatan Sukmajaya No. K006/BA/01/1250/11/2001 tanggal 1 November 2001, yang kini di atas lokasi tersebut telah dibangun 14 lokal. Lokal tersebut  digunakan untuk ruang belajar 10 lokal, ruang guru satu lokal,  ruang BP/OSIS satu lokal, ruang Perpustakaan satu lokal, dan ruang laboratorium komputer satu lokal.