KODE ETIK |
GURU MTS. ALKAUTSAR DEPOK |
1. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pengajar, |
pembimbing, mengarahkan dan menilai siswa dalam proses pembelajaran. |
2. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak |
dan kewajiban sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat. |
3. Guru menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan |
proses pendidikan. |
4. Guru secara perorangan atau bersama-sama secara terus menerus berusaha menciptakan, |
memelihara dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan |
belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik. |
5. Guru menjalin hubungan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan |
menghindarkan diri tindak kekerasan di luar batas kaidah pendidikan. |
6. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas dan tidak sekali-kali merendahkan martabat |
peserta didiknya. |
7. Guru berprilaku taat terhadap asas hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan hak-hak |
peserta didik. |
8. Guru terpanggil secara hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian |
bagi perkembangan peserta didiknya. |
9. Guru tidak boleh membuka rahasia pribadi kepada peserta didiknya untuk alasan-alasan |
yang tidak adakaitannya dengan kepentingan pendidikan. |
10. Guru berusaha membina hubungan kerja sama yang efektif dan efisien dengan orang tua/ |
wali siswa dalammelaksanakan proses pendidikan. |
11. Guru hendaknya memberikan informasi kepada orang tua siswa secara jujur dan objektif |
mengenai perkembangan peserta didik. |
11. Guru wajib merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang tua lain yang bukan |
orang tua/wali siswa. |
13. Guru harus memotivasi orang tua siswa untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam |
memajukan danmeningkatkan kualitas pendidikan. |
14. Guru menjunjung tinggi hak orang tua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta |
didik dalam proses kependidikan pada umumnya. |
15. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja prestasi dan reputasi sekolah. |
16. Guru menciptakan dan melaksanakan proses pendidikan yang kondusif. |
17. Guru wajib menghormati rekan sejawat. |
18. Guru tidak boleh membocorkan rahasia jabatan kepada masyarakat. |
19. Guru wajib menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah. |
20. Guru tidak boleh melakukan tindakan mengeluarkan pendapat merendahkan martabat |
pribadi dan profesional sejawatnya. |