MTs. Al Kautsar Depok

The Headmaster

MTs Al Kautsar

H. Abdul Kohar, S.Pd.I.,M.M.

The Headmaster

FORMAL

  1. SDN Sugutamu Tahun (1979)
  2. MTs Baitul Arqom (1982)
  3. MA YPPD (1986)
  4. D2 IAIN Bandung (2001)
  5. STAI La Roiba Bogor (2002)
  6. 6. STM IMNI Jakarta (2011)

NON FORMAL

  1. Pondok Pesantren Baitul Arqom Bandung
  2. Pondok Pesantren Darut Taqwa Cibinong

 

  1. Ketua OSIS MA YPPD
  2. Ketua Umum Bainal Majalis
  3. Ketua Umum MUI Kec. Sukmajaya
  4. Ketua Mustasyar DMI Kec. Sukmajaya
  5. Penasehat LPTQ Kec. Sukmajaya
  6. Penasehat BKMT Kec. Sukmajaya
  7. Penasehat LASQI Kec. Sukmajaya
  8. Penasehat LPM Kel. Baktijaya
  1. Guru 1986 s/d sekarang
  2. Pembina OSIS 1994 s/d 1996
  3. Waka Siswa 1996 s/d 2000
  4. Waka Humas 2000 s/d 2014
  5. Wakamad 2014 s/d 2020
  6. Kepala Madrasah 2020 s/d sekarang

Program Kerja Madrasah Tsanawiyah MTs Al Kautsar Depok

A. Pembagian Tugas Komponen Madrasah

Dalam rangka pelaksanaan program kerja madrasah, maka perlu adanya kejelasan pembagian tugas komponen madrasah agar program kerja madrasah dapat berjalan dengan lancar dan tertib yang pada akhirnya visi madrasah dapat terwujud.

Adapun pembagian tugas komponen madrasah, yaitu:

  • Kepala Madrasah

  1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan madrasah dan memimpin pelaksanaan administrasi Madrasah serta serangkaian kegiatan belajar mengajar.
  2. Menyusun dan melaksanakan program kerja semester maupun tahunan.
  3. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
  4. Membagi dan menyusun uraian tugas pokok struktural dan fungsional.
  5. Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan personil yang ada di lingkungan tanggung jawabnya.
  6. Melaksanakan bimbingan kepada personil yang ada di lingkungan madrasah.
  7. Melaksanakan supervisi kegiatan edukatif dan administratif dewan guru dan pegawai tata usaha baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler.
  8. Melaksanakan kegiatan-kegiatan lintas sektoral.
  9. Melaksanakan laporan bulanan, semester, dan tahunan kepada pihak-pihak yang terkait/berkompenten.
  10. Menyusun dan melaksanakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan.
  11. Memiliki dan memahami landasan dan wawasan pendidikan.
  12. Melaksanakan Manajemen Berbasis Madrasah (MBS).
  13. Mengelola tenaga kependidikan dibantu Kepala Tata Usaha.
  14. Mengelola sarana prasana madrasah dibantu wakil kepala bidang sarana prasarana.
  15. Mengelola kesiswaan dibantu wakil kepala bidang kesiswaan.
  16. Mengelola hubungan madrasah dengan masyarakat dibantu wakil kepala bidang hubungan masyarakat.
  17. Memiliki dan melaksanakan kreatifitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan.
  18. Menyusun dan melaksanakan regulasi madrasah.
  19. Memberdayakan sumberdaya madrasah.
  20. Melakukan koordinasi atau penyerasian.
  21. Melakukan monitoring dan evaluasi.
  22. Menyiapkan dan menindaklanjuti hasil akreditasi.
  23. Membuat laporan akuntabilitas madrasah.
  24. Menunjuk pelaksana tugas harian apabila kepala madrasah tidak berada di tempat.
  25. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan pendidikan.

 





 

  • Kepala Tata Usaha

  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan-kegiatan ketatausahaan.
  2. Menyusun rencana/program kerja tahunan ketatausahaan.
  3. Mengatur pelaksanaan surat menyurat (pengagendaan surat masuk, surat keluar, ekspedisi surat, kearsipan, dokumentasi, dan pengetikan).
  4. Pengadaan informasi penyajian data statistik.
  5. Mengatur dan melaksanakan urusan rumah tangga madrasah :
    • Penerimaan tamu.
    • Keprotokolan
    • Penyediaan fasilitas rapat dinas, pertemuan, dan upacara.
    • Menyiapkan daftar hadir rapat, persentasi guru, dan karyawan serta buku tamu (umum/khusus).
  6. Mengatur pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
  7. Menyusun dan mengerjakan inventarisasi dokumen dan barang-barang milik madrasah.
  8. Membuat daftar honorarium guru non honorer dan karyawan.
  9. Membuat laporan tahunan kegiatan madrasah.
  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberitakan oleh Kepala Madrasah.

 





 

  • Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum

  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah tentang kegiatan-kegiatan kurikulum dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
  2. Pengelolaan kegiatan belajar mengajar:
    • Pembagian kelas/pengorganisasian kelas.
    • Pemantauan KBM/mengatasi kekosongan kelas.
    • Pengadaan alat administrasi kelas.
    • Pengadaan alat peraga.
    • Menyiapkan program UM dan UN.
  3. Pembagian tugas guru dan pengadaannya:
    • Membuat jurnal tugas guru.
    • Menyusun jadwal pembelajaran.
    • Menginventarisir kegiatan guru.
    • Menambah dan mengurangi tenaga pengajar sesuai dengan kebutuhan.
    • Pengendalian presensi guru.
    • Membuat analisis kegiatan belajar mengajar.
  4. Pengelolaan penilaian:
    • Menginventarisir data dari guru.
    • Membuat peringkat kelas.
    • Menginformasikan nilai hasil tes murni kepada murid.
  5. Pengelolaan kegiatan intra kurikuler:
    • Pembagian intra sesuai dengan sarana yang ada.
    • Pembagian tugas pengampuan intra sesuai dengan keahlian.
  6. Pemantauan jurnal kelas:
    • Membuat analisa antara jurnal dengan program semester.
    • Mengadakan pembinaan kepada staf pengajar.
    • Memantau pengisian jurnal pada organisasi kelas.

 





 

  • Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan

  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah atas berlangsungnya semua kegiatan (perecanaan, pelaksanaan, dan pengendalian) kesiswaan di madrasah secara tertib dan terarah.
  2. Perencanaan dan pelaksanaan penerimaan siswa baru:
    • Membuat persiapan penerimaan siswa baru.
    • Membuat jaringan-jaringan dalam rangka penerimaan siswa baru.
    • Mengadakan kerja sama dengan MI/SD dan tokoh masyarakat.
  3. Selaku Pembina OSIS dan penanggung jawab ekstra kurikuler:
    • Mengadakan reformasi kepengurusan OSIS.
    • Mengadakan pelatihan kepemimpinan kesiswaan.
    • Membuat daftar kegiatan ekstra kurikuler.
    • Mengadakan kemah karya.
    • Mengadakan kegiatan bersama dengan OSIS lain.
  4. Pemantauan tata tertib siswa:
    • Pemantauan seragam siswa.
    • Pemantauan kedisiplinan siswa.
    • Mengadakan kunjungan rumah.
    • Mengatasi siswa yang bermasalah bekerja sama dengan BK.
  5. Lulusan Madrasah:
    • Mengadakan perpisahan.
    • Mengadakan kontak dengan alumni.
    • Menyelenggarakan upacara-upacara resmi dan madrasah:
      1. Upacara Hari Senin
      2. Upacara Hari Besar Nasional

 





 

  • Wakil Kepala Madrasah Bidang Sarana dan Prasarana

  1. Bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dalam bidang perencanaan dan pengelolaan sesuai dengan sarana dan prasarana madrasah.
  2. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana.
  3. Mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana.
  4. Menginventarisasi barang–barang milik madrasah.
  5. Mengelola pembiayaan perawatan dan perbaikan alat–alat pengajaran serta sarana dan prasarana yang ada.
  6. Menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
  7. Membantu/melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Madarsah.

 





 

  • Wakil Kepala Madrasah Bidang Hubungan Masyarakat 

  1. Bertanggung jawab kepada kepala madrasah dalam  hal kerjasama dan penyampaian informasi baik ke dalam maupun ke luar madrasah.
  2. Membantu kepala madrasah dalam  Perencanaan dan program kerja sama dengan masyarakat luas.
  3. Mengembangkan konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi kelancaran kerja sama dengan komite madrasah.
  4. Memfasilitasi hubungan antar madrasah.
  5. Mengembangkan peluang kerja sama siswa, guru dengan sumber daya yang tersedia di lingkungan masyarakat untuk meningkatkan kompetensinya.
  6. Mengembangkan kerja sama dengan orang tua siswa.
  7. Mengembangkan kerja sama madrasah dengan masyarakat sekitar.
  8. Mengembangkan kerja sama madrasah dengan para alumni dan memiliki sistem yang dapat membangkitkan semua alumni untuk cinta almameternya dan turut mengembangkan madrasah kedepan.
  9. Memfasilitasi pengembangan media komunikasi siswa, majalah dinding, pameran hasil karya siswa.
  10. Menyusun sistem publikasi dan promosi madrasah yang tepat.
  11. Mengkoordinasikan pertemuan orang tua siswa.
  12. Mengatur penyusunan dan penyimpanan agenda rapat-rapat.
  13. Mengembangkan manajemen informasi sesuai dengan sumber daya yang tersedia sehingga potensi madrasah dapat diketahui publik secara transparan.
  14. Menyusun laporan pelaksanaan program hubangan dengan masyarakat dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
  15. Meningkatkan nilai-nilai religious dan kepedulian social terhadap seluruh tenaga pendidik dan kependidikan serta tata laksana dan keamanan madrasah.

 





 

  • Komite Madrasah

  1. Menyusun AD dan ART Komite Madrasah
  2. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutu
  3. Melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu
  4. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat.
  5. Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada sekolah mengenai kebijakan dan program sekolah, RAPBM, kriteria kinerja madrasah, kriteria tenaga kependidikan, kriteria fasilitas pendidikan dan hal-hal lain yang terkait dengan Pendidikan
  6. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan dan pemerataan pendidikan
  7. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaran pendidikan di madrasah.
  8. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan pendidikan di madrasah

 





 

B. Program Kerja Madrasah

  • Kepala Madrasah

Berdasarkan Visi dan Misi yang telah dirumuskan, maka madrasah harus mampu menghadapi tantangan utama yang akan dicapai madrasah dalam waktu 4 (empat) tahun ke depan dan telah disesuaikan dengan faktor kesiapan madrasah. Program kerja kepala madrasah bertujuan untuk dijadikan panduan dalam menyusun kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu tertentu guna merealisasikan alternatif pemecahan masalah yang telah dirumuskan.

Berikut ini kami uraikan program kerja madrasah per-kategori:

  1. Kurikulum dan Pembelajaran :
    • Tersedianya dokumen KTSP dan Kurikulum 2013 seluruh mata pelajaran.
    • Guru paham tentang KTSP dan Kurikulum 2013.
    • Guru mampu membuat silabus madrasah sesuai standar isi.
    • Guru paham dan mampu membuat PTK.
    • Meningkatnya minat baca dan pengetahuan guru.
    • Meningkatnya minat baca siswa.
    • Perpustakaan yang representatif.
    • Guru paham tentang kecakapan hidup.
  2. Administrasi dan Manajemen Madrasah :
    • Peraturan madrasah tersedia dan terlaksana dengan baik.
    • Semua guru Non PNS lulus sertifikasi.
    • Organisasi dan kelembagaan:
      1. Peraturan khusus madrasah tersedia dan terlaksana dengan baik.
      2. Guru dan karyawan mampu membuat program kerja.
  3. Sarana dan Prasarana :
    • Tersedianya ruang kelas baru (RKB).
    • Tersedianya fasilitas ruang belajar yang baik dan lengkap.
    • Tersedianya ruang perpustakaan yang representatif.
    • Tersedianya sarana dan prasarana laboratorium IPA dan Komputer yang lengkap.
    • Tersedianya sarana ibadah yang baik dan nyaman.
    • Terpenuhinya rasio kebutuhan WC/Toilet bagi guru dan siswa yang baik.
    • Penyediaan air bersih.
  4. Ketenagaan:
    • Tersedianya program kehumasan.
    • Guru paham tentang pola kerjasama dalam peningkatan mutu pembelajaran.
    • Terpenuhinya kebutuhan tenaga pendukung.
  5. Pembiayaan dan pendanaan :
    • Peningkatan pembiayaan madrasah untuk meningkatkan kualitas pelayanan madrasah.
    • Meningkatnya prestasi siswa dan madrasah.
    • Terjalinnya kerjasama dengan stakeholder.
    • Adanya peningkatan honorarium karyawan.
  6. Peserta Didik :
    • Penerimaan Peserta Didik Baru.
    • Pelaksanaaan Kegiatan Eskstrakulkuer.
  7. Peran serta Masyarakat :
    • Keterlibatan komite madrasah kembali aktif sesuai dengan fungsinya.
    • Hubungan madrasah dengan komite madrasah lebih baik.
    • Terjalinnya kerja sama dengan lembaga masyarakat.
  8. Lingkungan dan Budaya Madrasah :
    • Pembangunan gerbang madrasah.
    • Pembuatan taman madrasah.
    • Menanamkan kesadaran perlunya partisipasi masyarakat dan stakeholder madrasah untuk terciptanya lingkungan yang aman.